Sen. Des 29th, 2025

Buruan Cek, 6 Sertifikat Ini Tak Lagi Berlaku di 2026 dan Wajib Diganti!

Buruan Cek, 6 Sertifikat Ini Tak Lagi Berlaku di 2026 dan Wajib Diganti!

Puncak Populer Pemerintah melalui kementerian terkait mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, terdapat enam jenis sertifikat penting yang tidak lagi berlaku secara sah. Pengumuman ini disampaikan untuk memastikan masyarakat segera melakukan pembaruan dokumen agar tetap memenuhi persyaratan hukum. Langkah ini juga bertujuan untuk menertibkan administrasi dan mencegah penyalahgunaan dokumen lama.

1. Sertifikat Tanah Wajib Pembaruan

Sertifikat tanah menjadi salah satu dokumen penting yang wajib diperhatikan. Mulai 2026, sertifikat tanah lama yang diterbitkan sebelum sistem elektronik diterapkan tidak lagi diakui secara resmi. Pemilik tanah disarankan segera melakukan pendaftaran ulang melalui sistem pendaftaran tanah elektronik (PTSL) agar kepemilikan diakui sah.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa proses pembaruan ini tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga mempermudah pemilik tanah dalam transaksi jual beli maupun pengurusan kredit perbankan.

2. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, Izin Usaha Mikro dan Kecil yang diterbitkan sebelum revisi regulasi tidak lagi berlaku. Pemilik usaha diwajibkan memperbarui IUMK melalui sistem Online Single Submission (OSS) terbaru. Pembaruan ini memastikan usaha tercatat secara resmi dan memiliki perlindungan hukum dalam operasional bisnis.

3. Sertifikat Vaksinasi Kesehatan

Sertifikat vaksinasi lama juga termasuk dalam daftar dokumen yang harus diperbarui. Pemerintah menetapkan standar digitalisasi sertifikat vaksin untuk meningkatkan akurasi data kesehatan masyarakat. Sertifikat lama yang belum tercatat dalam sistem nasional tidak akan diakui, khususnya untuk keperluan perjalanan domestik maupun internasional.

4. Surat Izin Mengemudi (SIM)

SIM yang diterbitkan sebelum tanggal tertentu akan kedaluwarsa secara otomatis pada 2026. Kepolisian menegaskan bahwa pembaruan SIM harus dilakukan untuk memastikan keamanan berkendara serta mematuhi regulasi lalu lintas terbaru. Pembaruan ini mencakup verifikasi identitas, kesehatan, dan kemampuan mengemudi sesuai standar nasional.

5. Sertifikat Kompetensi Profesi

Sertifikat kompetensi bagi tenaga profesional, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan teknisi, juga akan kehilangan masa berlaku pada 2026 jika tidak diperbarui. Pemerintah melalui lembaga sertifikasi terkait meminta para profesional segera mengikuti uji kompetensi ulang atau registrasi ulang agar tetap diakui secara resmi. Hal ini penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik dan profesionalisme tenaga kerja.

6. Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Lama

Akta kelahiran dan kartu keluarga yang diterbitkan dalam format lama harus diperbarui ke sistem administrasi kependudukan terbaru. Format digital baru ini akan memudahkan pengurusan dokumen lainnya, seperti e-KTP, paspor, dan akta pernikahan. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pembaruan di kantor dukcapil terdekat agar dokumen tetap sah dan valid.

Dampak Jika Tidak Diperbarui

Kementerian menyatakan bahwa dokumen yang tidak diperbarui akan dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah administratif, misalnya kesulitan dalam transaksi properti, pendaftaran sekolah, pengurusan izin usaha, atau perjalanan. Masyarakat yang tidak melakukan pembaruan berisiko menghadapi sanksi atau penolakan layanan publik.

Proses Pembaruan Dokumen

Proses pembaruan dokumen kini dibuat lebih mudah dengan pemanfaatan teknologi. Sebagian besar sertifikat dapat diperbarui secara online melalui portal resmi pemerintah. Misalnya, sertifikat tanah, IUMK, dan sertifikat kompetensi memiliki sistem pendaftaran elektronik. Sedangkan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu keluarga bisa diperbarui melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Petugas pemerintah juga menyediakan panduan dan fasilitas pendampingan agar masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan pembaruan dokumen.

Imbauan Pemerintah

Pemerintah menekankan agar masyarakat tidak menunda pembaruan dokumen ini.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera mengecek dokumen mereka dan melakukan pembaruan sebelum tahun 2026 agar tidak mengalami kendala administratif,” ujar juru bicara kementerian terkait.

Pemerintah juga menekankan bahwa pembaruan dokumen tidak dikenai biaya tambahan bagi sebagian besar sertifikat, kecuali jika ada layanan tambahan tertentu. Hal ini diharapkan mendorong masyarakat untuk segera menyesuaikan dokumen mereka dengan regulasi baru.

Mulai 2026, enam jenis sertifikat penting tidak lagi berlaku dan wajib diperbarui. Dokumen-dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah, IUMK, sertifikat vaksinasi, SIM, sertifikat kompetensi, serta akta kelahiran dan kartu keluarga lama. Pemerintah mengimbau masyarakat segera melakukan pembaruan agar tetap sah secara hukum dan tidak mengalami kendala administrasi. Dengan langkah ini, administrasi publik diharapkan lebih tertib, aman, dan terintegrasi secara digital.

By Delta

Related Post