Puncak Populer — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Peraturan Kapolri terbaru yang mengatur batasan polisi aktif menjabat di 17 lembaga memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik kepentingan. Peraturan ini menjadi sorotan karena selama ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai peran anggota Polri di luar tugas pokoknya, termasuk di lembaga pemerintahan, BUMN, dan organisasi non-pemerintah.
Peraturan Kapolri yang baru ini diterbitkan untuk menegaskan batasan pejabat Polri yang diperbolehkan menjabat di luar institusi, baik sebagai anggota dewan pengawas, komisaris, atau pejabat strategis lainnya.
Sebelumnya, beberapa anggota Polri aktif diketahui memegang posisi di berbagai lembaga, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang independensi, fokus tugas, dan akuntabilitas. DPR menilai regulasi ini merupakan langkah proaktif untuk mengatur dan menertibkan jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Peraturan Kapolri menetapkan bahwa anggota Polri aktif dapat menjabat di 17 lembaga tertentu dengan ketentuan yang jelas, sementara jabatan di lembaga lain dilarang atau memerlukan izin khusus.
Beberapa poin penting peraturan ini antara lain:
- Polisi aktif harus memprioritaskan tugas pokok dan fungsi Polri.
- Setiap penempatan di lembaga lain harus mendapat persetujuan resmi dari institusi Polri.
- Transparansi dan akuntabilitas menjadi kriteria utama sebelum pengangkatan polisi aktif ke lembaga eksternal.
Lembaga yang dimaksud mencakup BUMN, lembaga pemerintah non-kementerian, organisasi sosial strategis, dan beberapa dewan pengawas penting.
Anggota DPR menyambut baik regulasi ini karena dianggap menjawab keresahan publik terkait pejabat Polri yang menjabat ganda.
Anggota Komisi III DPR menyatakan, “Peraturan ini memberikan kepastian hukum dan batasan yang jelas, sehingga tidak ada lagi aparat yang menjabat di luar tugas pokoknya tanpa izin. Ini juga penting untuk menjaga integritas institusi Polri.”
Selain itu, DPR menilai peraturan ini dapat mengurangi potensi konflik kepentingan antara tugas kepolisian dengan jabatan di lembaga eksternal. Sebelumnya, beberapa kasus menunjukkan bahwa pejabat Polri yang menjabat ganda menghadapi tuntutan kepentingan berbeda yang dapat memengaruhi kinerjanya.
Kepastian hukum menjadi faktor utama yang ditekankan DPR. Sebelum adanya peraturan ini, tidak ada pedoman resmi mengenai batasan penempatan polisi aktif di lembaga non-Polri, sehingga menimbulkan multitafsir di lapangan.
Dengan peraturan ini, setiap anggota Polri mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk konsekuensi jika melanggar ketentuan. Hal ini diharapkan membantu penegakan disiplin internal dan menjaga profesionalisme Polri.
Profesionalisme menjadi kata kunci dalam pembahasan DPR. Polisi yang fokus pada tugas pokoknya diyakini lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Regulasi ini memungkinkan institusi Polri untuk:
- Mengelola sumber daya manusia secara lebih optimal.
- Memastikan anggota Polri tidak terbagi fokus antara tugas utama dan jabatan eksternal.
- Memperkuat citra Polri di mata publik, karena aparat terlihat menjalankan tugas dengan konsisten dan akuntabel.
Peraturan juga menjelaskan mekanisme pengangkatan polisi aktif di lembaga tertentu. Jabatan ini diperbolehkan dengan syarat:
- Mendapat persetujuan resmi Kapolri.
- Tidak mengganggu tugas pokok kepolisian.
- Menjalankan transparansi pelaporan dan pengawasan internal.
Langkah ini dinilai penting untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan anggota Polri tetap independen dalam menjalankan tugas.
Beberapa pengamat hukum menilai regulasi ini sebagai langkah strategis dalam tata kelola kelembagaan Polri. Regulasi ini dianggap mampu menjaga keseimbangan antara keterlibatan Polri di sektor eksternal dan fokus tugas pokoknya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pejabat Polri.
Publik juga menyambut positif karena transparansi dan akuntabilitas Polri meningkat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi bisa lebih terjaga.
Meskipun disambut positif, implementasi peraturan ini menghadapi beberapa tantangan:
- Pengawasan kepatuhan anggota Polri di lapangan.
- Penentuan kriteria lembaga eksternal yang tepat untuk penempatan.
- Koordinasi antara Polri dan lembaga eksternal agar tugas pokok tidak terganggu.
DPR menekankan perlunya sistem monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memastikan peraturan berjalan efektif.
Peraturan Kapolri tentang batasan anggota Polri aktif menjabat di 17 lembaga mendapat apresiasi dari DPR karena memberikan kepastian hukum, mengurangi konflik kepentingan, dan meningkatkan profesionalisme.
Langkah ini menjadi penting untuk menjaga integritas institusi Polri, memastikan anggota fokus pada tugas pokoknya, sekaligus tetap dapat berkontribusi di lembaga eksternal secara terkontrol dan akuntabel.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Polri semakin dipercaya publik dan mampu menjalankan fungsi keamanan dengan optimal, sambil tetap berpartisipasi dalam pembangunan dan pengawasan lembaga penting secara tepat dan transparan.
