Kam. Nov 27th, 2025

Ada Aturan Permendag Baru, Broker Properti Wajib Punya Sertifikat Ini

Ada Aturan Permendag Baru, Broker Properti Wajib Punya Sertifikat Ini

Puncak PopulerPemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memperketat aturan di sektor broker properti dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya reformasi tata kelola perantara perdagangan properti (P4) yang sebelumnya diatur oleh Permendag lama. Aturan baru ini dilandasi oleh revisi Peraturan Pemerintah (PP) melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 yang menaikkan risiko usaha broker dari risiko rendah menjadi menengah-tinggi.

Salah satu poin paling penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban sertifikasi, yang dirancang untuk meningkatkan kualitas broker dan memberikan perlindungan konsumen dari praktik broker ilegal.

Sertifikasi Kompetensi: Broker Harus Bersertifikat BNSP

Menurut Permendag 33/2025, setiap broker properti maupun tenaga pemasaran (agen) wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini menandai era baru profesionalisme dalam industri perantara properti, karena sertifikat ini menjadi bukti bahwa broker telah mengikuti pelatihan formal dan dinyatakan kompeten dalam menjalankan perannya.

Tidak hanya itu, broker juga harus bekerja di bawah badan usaha yang legal dan berbadan hukum, seperti PT atau koperasi. Permendag mengharuskan setiap P4 memiliki struktur yang jelas dan tenaga ahli yang kompeten.

Alasan Regulasi Diperbarui: Praktik Broker Ilegal Masih Tinggi

Pengetatan regulasi ini didorong oleh fakta bahwa banyak broker properti yang belum memenuhi standar profesional. Hasil pengawasan Kemendag menunjukkan bahwa 74% broker properti yang diaudit di Bali belum memiliki tenaga ahli bersertifikat. Pelanggaran lain termasuk laporan usaha tahunan yang tidak disampaikan dan tidak memiliki NIB dengan kode KBLI yang benar (KBLI 68200).

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI), Clement Francis, menyatakan regulasi baru ini adalah instrumen kuat untuk menertibkan broker ilegal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap broker properti.

Standar Komisi dan Transparansi Bisnis

Selain sertifikasi, Permendag 33/2025 juga mengatur aspek lain untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam bisnis perantara properti:

  • Komisi broker dijabarkan dalam kisaran yang jelas: 2-5% untuk transaksi jual beli dan 5-8% untuk sewa-menyewa.
  • Broker harus menyertakan informasi izin dan sertifikat kompetensi dalam semua sarana pemasaran online, seperti situs web atau aplikasi, agar konsumen bisa mengecek legalitas agen secara transparan.
  • Laporan kegiatan usaha broker wajib disampaikan setiap tahun melalui sistem OSS (Online Single Submission), memastikan pengawasan yang lebih modern dan efisien.

Manfaat bagi Konsumen dan Industri Properti

Bagi konsumen, regulasi ini menghadirkan proteksi yang lebih kuat. Dengan broker yang bersertifikat dan legal, risiko tertipu oleh broker abal-abal akan berkurang drastis. AREBI dan Kemendag berharap konsumen bisa lebih selektif dalam memilih agen properti: Jangan pilih agent yang abal-abal, yang nggak jelas, tegas Clement Francis.

Sementara itu, untuk industri broker properti, aturan ini menjadi momen transformasi. Profesional yang bersertifikat akan lebih dihargai, dan broker legal akan mendapatkan reputasi yang lebih baik. Hal ini dapat memperkuat ekosistem broker properti agar lebih kompetitif dan kredibel.

Sanksi bagi Broker yang Tidak Patuh

Regulasi baru juga disertai sanksi bagi broker yang tidak memenuhi kewajiban. Pelanggaran bisa berujung pada:

  • Sanksi administratif
  • Pembekuan izin broker
  • Pencabutan izin usaha broker

Kementerian Perdagangan menyiapkan pengawasan dan penegakan hukum agar broker properti menjunjung standar kompetensi dan transparansi yang ditetapkan.

Tantangan dan Peluang Implementasi

Tentu saja, menerapkan aturan baru ini bukan tanpa tantangan. Beberapa broker – terutama individu kecil atau yang belum memiliki badan hukum – mungkin kesulitan memenuhi persyaratan sertifikasi dan perizinan. Meski begitu, AREBI menegaskan bahwa regulasi ini adalah langkah maju untuk meningkatkan kredibilitas industri.

Di sisi lain, regulasi ini membuka peluang baru bagi broker profesional yang sudah bersertifikat dan perusahaan broker berbadan hukum. Mereka bisa menjadi mitra terpercaya bagi konsumen dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Dengan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, pemerintah menetapkan standar baru dalam industri broker properti di Indonesia. Kewajiban sertifikasi BNSP untuk broker dan tenaga pemasaran menjadi pijakan penting untuk menciptakan broker properti yang profesional, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab. Regulasi ini tidak hanya melindungi konsumen dari risiko broker ilegal, tetapi juga mendorong broker legal untuk meningkatkan kualitas layanan.

Kolaborasi antara Kemendag, AREBI, dan lembaga sertifikasi profesi diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan etika bisnis broker properti. Jika diimplementasikan dengan baik, aturan ini bisa menjadi fondasi jangka panjang bagi industri properti yang lebih sehat, transparan, dan berdaya saing.

By Delta

Related Post